Heboh! Bendera One Piece Disebut Makar oleh DPR Benarkah Rakyat Diancam Hanya karena Simbol Fiksi?
hushwatchid
8/3/2025


Bendera One Piece Dianggap Makar?
Indonesia kembali diramaikan dengan perdebatan simbolik. Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, masyarakat Indonesia terutama anak muda ramai mengibarkan bendera One Piece (Jolly Roger, simbol bajak laut Topi Jerami).
Fenomena ini viral di media sosial, dan menimbulkan pro-kontra di ruang publik maupun parlemen.
Simbol Fiksi, Kritik Sosial?
Pengibaran bendera One Piece ini diyakini sebagai bentuk kritik sosial terhadap ketidakadilan, korupsi, dan lemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Bagi sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, kru Topi Jerami yang dipimpin Luffy melambangkan perjuangan melawan tirani dan sistem bobrok, yang terasa relevan dengan kondisi sosial - politik di tanah air.
Beberapa netizen bahkan mengganti foto profil dengan bendera Jolly Roger sebagai bentuk solidaritas simbolik.
“Ini bukan soal anime. Ini tentang perlawanan terhadap ketidakadilan.” — tulis salah satu netizen di X (Twitter).


Reaksi Keras dari DPR dan Pemerintah
Namun, respons dari kalangan pejabat tidak seantusias publik. Sejumlah anggota DPR dan MPR RI menganggap pengibaran bendera fiksi itu sebagai provokasi politik.
Firman Soebagyo (Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar) menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi makar dan menyamakan bendera One Piece dengan simbol separatis. Ia meminta aparat untuk menyelidiki dan menginterogasi pengibar bendera tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) juga menyebut bahwa fenomena ini patut dicurigai karena adanya laporan dari intelijen bahwa pengibaran simbol non-negara ini adalah upaya sistematis untuk memecah belah bangsa.
Beberapa media menyebut, para pengibar bendera ini diminta untuk menurunkannya dan kembali mengibarkan bendera Merah Putih sebagai satu-satunya simbol resmi negara.
Pakar Hukum dan Akademisi: Ini Bukan Makar
Pakar hukum dan pengamat politik menilai pernyataan “makar” tersebut berlebihan dan menyesatkan. Dalam berbagai wawancara, akademisi menyebut bahwa:
Tidak ada pasal dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara yang melarang pengibaran simbol fiksi, selama tidak menggantikan posisi atau melecehkan Merah Putih.
Pengibaran simbol budaya populer seperti Jolly Roger lebih merupakan ekspresi aspirasi dan kritik sosial, yang dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Seorang pakar dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menegaskan bahwa selama tidak ada niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, maka tuduhan makar adalah tuduhan yang tidak berdasar hukum.
Kesimpulan
Polemik pengibaran bendera One Piece membuka diskusi yang lebih dalam tentang cara generasi muda mengekspresikan keresahan sosial mereka. Apakah simbol bajak laut dari dunia fiksi bisa disebut sebagai ancaman negara?
Yang jelas, respons berlebihan dari elite politik hanya menunjukkan kegagapan dalam memahami budaya populer sebagai saluran kritik yang sah. Bukannya menuduh rakyat makar, mungkin sudah saatnya negara mendengar suara rakyat dengan serius meski itu disampaikan lewat topi jerami dan tengkorak tersenyum.